BAB I
NAMA, WAKTU DAN TEMPAT KEDUDUKANPasal 1Organisasi ini bernama Organisasi Siswa Intra SekolahPasal 2Organisasi ini didirikan untuk waktu yang tidak ditentukanPasal 3Organisasi ini berkedudukan di SMP Negeri 4 Bontoramba kecamatan Bontoramba Kabupaten Jeneponto Sulawesi Selatan dengan alamat : Jln. Borongkeloro, Desa Batujala Kec. Bontoramba Kab. JenepontoBAB II
Bab II ASAS, TUJUAN, DAN SIFATPasal 4Organisasi ini bertujuan mempersiapkan Siswa sebagai kader penerus cita – cita Perjuangan bangsa dan sumber insani pembangunan nasional, guna :
Organisasi ini berdasarkan Pancasila
Pasal 5
- Meningkatkan keimanan dan ketaqwaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa dan budi pekerti luhur.
- Meningkatkan pengetahuan dan ketrampilan.
- Meningkatkan kesehatan jasmani dan rohani.
- Memantapkan kepribadian dan mandiri.
- Mempertebal rasa tanggung jawab kemasyarakatan dan kebangsaan.
Pasal 6
- Organisasi ini bersifat intra Sekolah, dan merupakan satu – satunya organisasi siswa yang syah disekolah sebagai wadah siswa berorganisasi dan menampung seluruh kegiatan siswa, serta tidak ada hubungan organisasi dengan OSIS di Sekolah lain, atau tidak menjadi bagian dari organisasi lain di luar Sekolah.
- Organisasi ini hanya berhak mewakili siswa dari Sekolah yang bersangkutan.
BAB III
KEANGGOTAAN DAN KEUANGANPasal 7
- Anggota organisasi ini secara otomatis adalah siswa yang masih aktif belajar pada Sekolah ini.
- Anggota organisasi ini tidak memerlukan kartu anggota.
- Keanggotaan berakhir apabila siswa yang bersangkutan tidak menjadi siswa pada Sekolah ini, atau siswa yang bersangkutan pindah Sekolah.
Pasal 8Keuangan organisasi ini diperoleh dari dana yang disediakan Sekolah, dan sumbangan yang tidak mengikat serta dari usaha lain yang syah.BAB VI
Pasal 9
1. Setiap anggota mempunyai hak :2. Setiap anggota berkewajiban untuk :
- Mendapat perlakuan yang sama sesuai dengan bakat, minat dan kemampuannya.
- Memilih dan dipilih sebagai perwakilan kelas atau pengurus.
- Bicara secara lisan maupun tertulis.
- Memelihara nama baik dan kehormatan Sekolah.
- Mematuhi peraturan dan tata tertib Sekolah.
- Menghormati tenaga kependidikan.
- Memelihara sarana dan prasarana serta keamanan, kebersihan, ketertiban, keindahan, dan kekeluargaan di Sekolahnya.
BAB V
PERANGKAT OSISPasal 10
1. Perangkat OSIS terdiri dari :2. Pembina terdiri dari :
- Pembina OSIS
- Perwakilan Kelas
- Pengurus OSIS
3. Perwakilan kelas terdiri dari :
- Kepala Sekolah / Wakil Kepala Sekolah sebagai ketua / wakil ketua.
- Guru sebagai anggota, sedikitnya 5 ( lima ) orang, diatur secara bergantian setiap tahun ajaran.
4. Pengurus OSIS terdiri dari :
- Wakil – wakil setiap kelas.
- Setiap kelas diwakili oleh 2 ( dua ) orang siswa.
- Ketua. b. Wakil Ketua c. Sekretaris. d. Bendahara.
- Sekretaris Bidang Ketaqwaan terhadap Tuhan Yang Maha esa.
- Sekretaris Bidang Kehidupan Berbangsa dan Bernegara.
- Sekretaris Bidang Pendidikan Pendahuluan Bela Negara.
- Sekretaris Bidang Kepribadian dan Berbudi Pekerti Luhur.
- Sekretaris Bidang Berorganisasi, Pendidikan Politik dan Kepemimpinan.
- Sekretaris Bidang Ketrampilan dan Kewiraswastaan.
- Sekretaris Bidang Kesegaran Jasmani dan Daya Kreasi.
- Sekretaris Bidang Persepsi,Apresiasi dan Kreasi Seni.
- Sekretaris Bidang Keamanan dan Perindangan.
BAB VI
MASA JABATANPasal 11Masa jabatan anggota perwakilan kelas dan pengurus selama satu tahun. Dimulai dari awal tahun ajaran dan berakhir pada akhir tahun ajaran.BAB VII PENUTUP
- Hal – hal yang belum diatur dlam Anggaran dasar ini, akan diatur dalam Anggaran Rumah Tangga, atau peraturan lain yang syah.
- Anggaran Rumah tangga mengatur lebih rinci hal – hal yang belum diatur dalam Anggaran Dasar.
- Anggaran Rumah Tangga disusun oleh masing – masing Sekolah, dan disusun berdasarkan Anggaran Dasar OSIS SMPN 4 Bontoramba.
0
komentar
