ANGGARAN DASAR OSIS SMP NEGERI 4 BONTORAMBA

BAB I
NAMA, WAKTU DAN TEMPAT KEDUDUKAN

Pasal 1
Organisasi ini bernama Organisasi Siswa Intra Sekolah
Pasal 2
Organisasi ini didirikan untuk waktu yang tidak ditentukan
Pasal 3
Organisasi ini berkedudukan di SMP Negeri 4 Bontoramba kecamatan Bontoramba Kabupaten Jeneponto Sulawesi Selatan dengan alamat : Jln. Borongkeloro, Desa Batujala Kec. Bontoramba Kab. Jeneponto

BAB II
Bab II ASAS, TUJUAN, DAN SIFAT

Pasal 4
Organisasi ini berdasarkan Pancasila
Pasal 5
Organisasi ini bertujuan mempersiapkan Siswa sebagai kader penerus cita – cita Perjuangan bangsa dan sumber insani pembangunan nasional, guna :
  1. Meningkatkan keimanan dan ketaqwaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa dan budi pekerti luhur.
  2. Meningkatkan pengetahuan dan ketrampilan.
  3. Meningkatkan kesehatan jasmani dan rohani.
  4. Memantapkan kepribadian dan mandiri.
  5. Mempertebal rasa tanggung jawab kemasyarakatan dan kebangsaan.

Pasal 6
  1. Organisasi ini bersifat intra Sekolah, dan merupakan satu – satunya organisasi siswa yang syah disekolah sebagai wadah siswa berorganisasi dan menampung seluruh kegiatan siswa, serta tidak ada hubungan organisasi dengan OSIS di Sekolah lain, atau tidak menjadi bagian dari organisasi lain di luar Sekolah.
  2. Organisasi ini hanya berhak mewakili siswa dari Sekolah yang bersangkutan.

BAB III
KEANGGOTAAN DAN KEUANGAN

Pasal 7
  1. Anggota organisasi ini secara otomatis adalah siswa yang masih aktif belajar pada Sekolah ini.
  2. Anggota organisasi ini tidak memerlukan kartu anggota.
  3. Keanggotaan berakhir apabila siswa yang bersangkutan tidak menjadi siswa pada Sekolah ini, atau siswa yang bersangkutan pindah Sekolah.

Pasal 8
Keuangan organisasi ini diperoleh dari dana yang disediakan Sekolah, dan sumbangan yang tidak mengikat serta dari usaha lain yang syah.

BAB VI

Pasal 9

1. Setiap anggota mempunyai hak :
  • Mendapat perlakuan yang sama sesuai dengan bakat, minat dan kemampuannya.
  • Memilih dan dipilih sebagai perwakilan kelas atau pengurus.
  • Bicara secara lisan maupun tertulis.
2. Setiap anggota berkewajiban untuk :
  • Memelihara nama baik dan kehormatan Sekolah.
  • Mematuhi peraturan dan tata tertib Sekolah.
  • Menghormati tenaga kependidikan.
  • Memelihara sarana dan prasarana serta keamanan, kebersihan, ketertiban, keindahan, dan kekeluargaan di Sekolahnya.

BAB V
PERANGKAT OSIS

Pasal 10

1. Perangkat OSIS terdiri dari :
  • Pembina OSIS
  • Perwakilan Kelas
  • Pengurus OSIS
2. Pembina terdiri dari :
  • Kepala Sekolah / Wakil Kepala Sekolah sebagai ketua / wakil ketua.
  • Guru sebagai anggota, sedikitnya 5 ( lima ) orang, diatur secara bergantian setiap tahun ajaran.
3. Perwakilan kelas terdiri dari :
  • Wakil – wakil setiap kelas.
  • Setiap kelas diwakili oleh 2 ( dua ) orang siswa.
4. Pengurus OSIS terdiri dari :
  • Ketua. b. Wakil Ketua c. Sekretaris. d. Bendahara.
  • Sekretaris Bidang Ketaqwaan terhadap Tuhan Yang Maha esa.
  • Sekretaris Bidang Kehidupan Berbangsa dan Bernegara.
  • Sekretaris Bidang Pendidikan Pendahuluan Bela Negara.
  • Sekretaris Bidang Kepribadian dan Berbudi Pekerti Luhur.
  • Sekretaris Bidang Berorganisasi, Pendidikan Politik dan Kepemimpinan.
  • Sekretaris Bidang Ketrampilan dan Kewiraswastaan.
  • Sekretaris Bidang Kesegaran Jasmani dan Daya Kreasi.
  • Sekretaris Bidang Persepsi,Apresiasi dan Kreasi Seni.
  • Sekretaris Bidang Keamanan dan Perindangan.

BAB VI
MASA JABATAN

Pasal 11

Masa jabatan anggota perwakilan kelas dan pengurus selama satu tahun. Dimulai dari awal tahun ajaran dan berakhir pada akhir tahun ajaran.

BAB VII PENUTUP

  1. Hal – hal yang belum diatur dlam Anggaran dasar ini, akan diatur dalam Anggaran Rumah Tangga, atau peraturan lain yang syah.
  2. Anggaran Rumah tangga mengatur lebih rinci hal – hal yang belum diatur dalam Anggaran Dasar.
  3. Anggaran Rumah Tangga disusun oleh masing – masing Sekolah, dan disusun berdasarkan Anggaran Dasar OSIS SMPN 4 Bontoramba.